REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak meningkatkan status kasus proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia II ke penyidikan. Pemerhati Hukum Industri, Herman Sihombing, menyatakan dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut terlihat antara lain dalam proyek pengadaan Quay Container Crane.
"Salah satunya QCC, dari sisi pengadaan, anggarannya saja sudah tidak sesuai aturan, penunjukkan langsung, dan spesifikasi dari single lead menjadi twin lead, tapi harganya dibikin twin lead," kata dia, Rabu (16/4).
Menurut Herman, pemeriksaan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, di KPK juga makin menguatkan bahwa memang terjadi korupsi di sana. Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan kasus PT Pelindo II bakal dinaikan ke penyidikan apabila ditemukan dua alat bukti telah terjadi tindak pidana korupsi. "Bisa dinaikan ke penyidikan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan Budi saat jumpa pers di KPK hari ini.
Kasus ini bermula saat Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo kepada KPK. Serikat Pekerja melaporkan antara lain pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak.