REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Polres Sukabumi Kota menangkap seorang tersangka yang merupakan jaringan pengedar narkoba di Kota Sukabumi, Selasa (15/4). Dari tangan tersangka LGD (29 tahun) polisi menyita barang bukti sabu seberat empat gram dalam sejumlah paket kecil.Data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, LGT atau Ipong adalah warga Jalan Sriwidari, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
‘’Pelaku ditangkap petugas pada Selasa dini hari,’’ ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Supeno kepada wartawan.
Tersangka diamankan di Jalan Tipar Gede Kecamatan Citamiang. Pada saat ditangkap dari tangan pelaku hanya disita barang bukti sabu seberat 0,2 gram. Namun lanjut dia, polisi akhirnya mengembangkan dan mendapatkan tambahan barang bukti menjadi empat gram sabu.
Supeno mengungkapkan, dari pengakuan pelaku sabu-sabu yang diedarkannya berasal dari kenalannya di Jakarta. Untuk memperoleh sabu LGT harus mengeluarkan uang sebesar Rp 12 juta untuk sebanyak 10 gram sabu.
Pelaku sambung Supeno, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar paling banyak Rp 10 miliar.