Ahad 03 Mar 2019 23:00 WIB

BNN Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika asal Malaysia

Jaringan pengedar narkotika Malaysia ditangkap dengan membawa 30 kg sabu

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu ketika gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu ketika gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan empat orang tersangka jaringan narkoba asal Malaysia. Dari tangan tersangka, BNN juga menyita barang bukti sebanyak 30 kg sabu.

Deputi Pemberantasan Narkoba Irjen Arman Depari mengatakan tersangka yang diamankan yaitu Dedi Iskandar, Surya Darma, Ibnu Hajar, dan Rahmadsyah. Mereka merupakan kurir pengedaran gelap narkotika jenis shabu dari Malaysia ke pantai Barubara Sumatera Utara. 

Baca Juga

“Kami mengamankannya di Jalan raya Siantar, Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam Sumut, Kamis (28/2),” kata Arman Depari dalam keterangan tertulis, Ahad (3/3).

Arman mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Pengiriman menggunakan kapal Tekong atau kapal nelayan dijemput langsung  dari daerah Port Klang, Malaysia oleh Ibnu al Benu.

Kemudian lanjut Arman, setelah memasuki wilayah perairan Indonesia akan bersandar di wilayah pantai Labu, Batubara, Sumut. Adapun transaksi dilakukan di dalam kapal saat kapal masih berada di tengah laut.

“Setelah tiba di pantai labu kemudian sabu tersebut dibawa oleh dua tersangka Dedi dan Surya,” kata Arman.

Tim kemudian membekuk keduanya pada saat kendaraan melintas di Jalan Raya Siantar. Tim mengamankan tiga kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing 10 kantong shabu yang dikemas dalam plastik teh cina berwarna hijau.

“Dari keterangan ke dua tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain yang terlibat sindikat jaringan tersebut, itu Ibnu dan Rachmad,” kata Arman.

Selain 30 kg narkoba, tim juga menyita dua mobil, KTP, dan uang sebesar Rp 6,6 juta. Dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement