Selasa 15 Apr 2014 15:00 WIB

Ratu Atut Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah segera menghadapi persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. "Jadi benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan untuk kasus Pilkada Lebak," kata pengacara Atut, Andi F Simangunsong di gedung KPK Jakarta, Selasa.

P21 artinya berkas pemeriksaan di tahap penyidikan sudah selesai, dan selanjutnya berkas diserahkan ke jaksa KPK untuk disusun menjadi surat dakwaan dalam waktu 14 hari. Juru bicara KPK Johan Budi juga membenarkan berkas pemeriksaan Atut sudah rampung.

"Rencananya hari ini RAC (Ratut Atut Chosiyah) P21 untuk kasus yang sengketa pilkada di MK," ucap Johan.

Namun, karena Atut tidak hanya menjadi tersangka untuk kasus korupsi MK, tapi juga dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan, pemeriksaan yang selesai hanya kasus MK. "Informasi yang kita dapat saat ini baru Pilkada Lebak, yang lain belum," tambah Andi.

Atut dalam perkara MK dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena Atut diduga ikut memberikan Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.

Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di provinsi Banten dan kota Tangerang Selatan bersama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Artinya, Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement