Sabtu 12 Apr 2014 01:04 WIB

KPK Geledah Rumah Pegawai Perusahaan Machfud Suroso

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
 Direktur Utama PT Duta Sari Cipta Laras, Machfud Suroso memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Direktur Utama PT Duta Sari Cipta Laras, Machfud Suroso memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang, Jumat (11/4). Penggeledahan ini dalam penyidikan kasus untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Machfud Suroso.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah kawasan Perum Griya Bukit Jaya Blok J-5 No 11 RT 002 RW 017 Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Rumah itu disebut milik Suripto. "Salah satu pegawai PT Dutasari Citra Laras," kata dia, di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Johan, penyidik sudah melakukan penggeledahan sejak pukul 14.00 WIB. Hingga malam hari penggeledahan masih berlangsung. Johan belum mendapat informasi apakah penyidik melakukan penyitaan dalam penggeledahan itu. "Masih belum ada infonya," kata dia.

KPK mengumumkan Machfud sebagai tersangka pada 6 November lalu. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan terdakwa eks Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, Machfud disebut telah diperkaya senilai Rp 18.800.942.000 terkait proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

PT DCL disebut sebagai salah satu yang menerima sub kontrak dari pemenang lelang proyek di Hambalang, KSO Adhi-Wika. Dalam surat dakwaan Deddy, disebut PT DCL menerima kontrak senilai Rp 328.063.300.000 untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) dan penyambungan daya listrik PLN. Terkait proyek itu, PT DCL disebut telah menerima pembayaran dari KSO Adhi-Wika senilai PT DCL Rp 170.395.116.962.

PT DCL juga dikaitkan dengan istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila. Dalam surat dakwaan Deddy, Atthiyah merupakan salah satu pemegang saham dalam perusahaan itu. Ia juga tercatat sebagai komisaris PT DCL. Pemegang saham lainnya adalah Machfud dan Munadi Herlambang.

Saat menjadi saksi dalam persidangan, Anas mengatakan istrinya pernah berada dalam perusahaan itu sejak 2008 sampai awal 2009. Namun kemudian mengundurkan diri karena Anas maju sebagai calon anggota legislatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement