REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pencoblosan ulang yang harus dilakukan 80 ribu warga Jawa Barat pada Pemilihan Umum 2014 di 20 daerah pada Minggu (13/4) diharapkan tidak mencederai hakikat dari pemilu itu sendiri.
"Saya berharap pencoblosan ulang Pemilu Legislatif 2014 yang dilaksanakan di Jawa Barat ini tidak mencederai hakikat dari Pemilu itu sendiri. Artinya, tahapan pemilu dan pencoblosan ulang itu sudah diputusakan melalui peraturan KPU," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat.
Adanya keputusan KPU Jawa Barat untuk dilakukan pemungutan suara ulang, kata Deden, karena ada ketidaktelitian penyelenggara pemilu.
"Saya melihat ini, persoalannya adalah di ketelitian penyelenggaran Pemilu 2014. Dalam arti KPU dan jajarannya," ujar politisi dari Fraksi PDIP DPRD Jabar.
Oleh karena itu, kata dia, mau tidak mau KPU sebagai penyelenggaran Pemilu 2014 harus bertanggung jawab atas "kekacuan" penyelenggaran pemilu tersebut.
Pihaknya berharap kejadian tertukarnya suara suara Pemilu 2014 tidak akan terjadi pada pelaksaan Pemilu Presiden 2014 nanti.