REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Warga Cirebon, Jawa Barat, dikhawatirkan akan menolak untuk mencoblos ulang Pemilihan Legislatif tahun 2014 yang dilaksanakan 9 April 2014 dengan alasan mereka sudah benar memilih.
Kartaji, salah seorang warga Cirebon, kepada wartawan di Cirebon, Jumat, mengatakan warga Cirebon menolak untuk mengulang pencoblosan. Selain karena butuh waktu, mereka juga merasa sudah benar memilih meski dari KPUD surat suara tertukar.
Ia menjelaskan, mestinya pihak penyelanggara pemilu berhati-hati dalam mendistribusikan surat suara. Karena jika mereka lalai, masyarakat dan caleg dirugikan sehingga harus mencoblos ulang.
Sementara Dr Juju, pakar hukum di Cirebon, menuturkan pencoblosan ulang bisa saja dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum meski masyarakat menilai terjadi cacat demokrasi sehingga butuh kajian khusus dalam menangani kasus tersebut.
Ia mengatakan pendistribusian kertas surat suara sebelum pelaksanaan Pemilihan Legistatif harus teliti, sehingga kejadian tertukar surat suara tersebut bisa dihindari karena risikonya cukup tinggi. Seperti masyarakat harus melakukan pencoblosan ulang.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal, mengemukakan kertas suara Pemilu Legislatif yang tertukar tidak hanya terjadi di Cirebon tetapi hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.