Jumat 11 Apr 2014 10:05 WIB

JPPR: Surat Suara Tertukar Jadi Kecerobohan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah pekerja melipat surat suara peruntukan wilayah Jakarta dan luar negeri di ruang produksi PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga), Jakarta Timur, Rabu (12/2). ( Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah pekerja melipat surat suara peruntukan wilayah Jakarta dan luar negeri di ruang produksi PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga), Jakarta Timur, Rabu (12/2). ( Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, kasus surat suara tertukar di sejumlah provinsi tidak terlepas dari pengawasan Bawaslu. Menurutnya jika fungsi pengawasan berjalan, surat suara tertukar bisa diketahuid an diantisipasi sejak awal.

"Tidak ada peringatan dari Baawalsu tentang potensi tertukarnya surat suara ini padahal pelaksanaan pengawasannya sangat mudah. Jika Bawalsu mengawasi, surat suara tertukar ini bisa idketahui sejak awal, saat penyortiran," kata Masykurudin di Jakarta, Jumat (11/4).

Persoalannya, lanjut dia, materi dan cara pengawasan Panwaslu di daerah belum diatur dengan baik. Tidak ada cara pikir antisipatif dan belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya. Karena kasus surat suara tertukar juga terjadi pada pemilu 2009.

Harusnya, Bawaslu memberikan instrumen pengawasan logistik yang lebih lengkap kepada Panwaslu di kabupaten/kota dan kecamatan. "Apakah surat suara telah dimasukkan dalam amplop sesuai daerah pemilihannya. Surat suara tertukar ini  bisa idcegah sejak awal kalau pengawasan berjalan," ujar Masykurudin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat terus mendapatkan laporan surat suara tertukar dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. Hingga Kamis (10/4) pukul 22.00 WIB, surat suara tertukar ditemukan di 20 provinsi. "Laporan sampai pukul 22.00 WIB tadi malam, surat suara tertukar di 20 provinsi. Tersebar di 77 kabupaten/kota, di 517 TPS," kata Komisioner KPU Arief Budiman.

Dari laporan yang masuk, menurut Arief, jenis surat suara yang paling banyak tertukar adalah surat suara untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten/Kota. Yang tersebar di 20 provinsi, antara lain Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bengkulu. Kemudian Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Provinsi Banten, Riau, Sumatera Utara. Surat suara tertukar juga ditemukan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement