Jumat 11 Apr 2014 09:51 WIB

Ancaman Pidana Bagi yang Ubah Hasil Penghitungan Suara Pemilu

  Seorang penyandang difable antusias memantau perhitungan suara pemilu legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 58 di Dinas Sosial Budi Bhakti, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (9/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Seorang penyandang difable antusias memantau perhitungan suara pemilu legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 58 di Dinas Sosial Budi Bhakti, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (9/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO-- Upaya seseorang atau penyelenggara Pemilu untuk mengubah penghitungan hasil perolehan suara diancam dengan pidana penjara 3 - 4 tahun. Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa di Gorontalo, Jumat, mengatakan, bagi penyelenggara yang melakukan tindak pidana, hukuman ditambah sepertiga dari pidana tersebut.

"Saat ini ada upaya pihak-pihak tertentu yang mendekati penyelenggara dan meminta untuk mengubah hasil penghitungan. Untuk itu kami peringatkan seluruh pihak tidak melabrak aturan," ujarnya.

Selain pidana penjara, lanjutnya, pelaku yang mengubah hasil perolehan suara juga akan dikenakan denda.

KPU mengimbau petugas KPPS, PPS dan PPK bekerja dengan menjunjung tinggi integritas serta tidak mengubah hasil penghitungan perolehan suara.

Ia menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta.

Sementara pada pasal 312 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat 4 dipidana 3 tahun denda Rp36 juta.

Ia mengakui, penghitungan suara hingga tahap selanjutnya rawan manipulasi, namun hal itu bisa dicegah dengan pengawasan serta menaati kode etik penyelenggara pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement