REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah mengusulkan untuk mendapatkan hak paten bagi produk penganan empek-empek Palembang supaya asal usul jenis makanan khas tersebut jelas dan tidak diklaim pihak lain.
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Sumatera Selatan Ekowati Retnaningsih di Palembang, Jumat (11/4), mengatakan, usulan sudah disampaikan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan hak paten makanan khas tersebut.
Dengan dipatenkannya empek-empek tersebut maka keberadaan dan asal produk kuliner tersebut diketahui. Namun, yang lebih penting lagi dengan dipatenkannya empek-empek tersebut supaya nilai ekonomisnya semakin bertambah. Selain itu, dipatenkannya empek-empek tersebut juga untuk menghargaai hak kekayaan intelektual.
"Mudah-mudahan hak paten empek-empek tersebut segera tereasasi karena sekarang sedang dalam proses," ujar dia.
Sementara itu sebelumnya juga telah dipatenkan untuk produk kain songket, logo Sriwijaya FC dan Kaos Nyenyes.