Kamis 10 Apr 2014 19:47 WIB

Ditanya Soal Anas, Machfud Suroso Pilih Diam

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Hazliansyah
 Direktur Utama PT Duta Sari Cipta Laras, Machfud Suroso memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Direktur Utama PT Duta Sari Cipta Laras, Machfud Suroso memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Machfud Suroso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/4). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang.

Machfud menjadi saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. Sekitar empat jam dia berada di gedung KPK. Namun saat ditanya, Machfud tidak banyak bersuara. 

"Soal Pak Anas lah," kata dia, kepada awak media.

Terkait proyek pembangunan di Hambalang, status Machfud sudah menjadi tersangka. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek tersebut pada 6 November lalu. 

Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun hingga Kamis ini, penyidik belum melakukan upaya penahanan terhadap Machfud.

Dalam surat dakwaan terdakwa eks Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olah Raga Deddy Kusdinar, Machfud disebut "kecipratan" dana dalam proyek itu senilai Rp 18.800.942.000. 

Perusahaan Mahfud merupakan salah satu yang mendapatkan pekerjaan sub kontrak dari pemenang tender KSO Adhi-Wika. PT DCL juga disebut diperkaya senilai Rp 170.395.116.962 terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement