REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali merencanakan pemunggutan suara ulang di 23 tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suaranya tertukar pada pemilu legislatif 2014 yang digelar Rabu (9/4).
"Pencoblosan ulang itu akan dilaksanakan Selasa, 15 April 2014," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, ke 23 TPS yang dilaporkan tertukar surat suaranya terletak di Kota Denpasar (11 TPS), Kabupaten Buleleng (3 TPS), Karangasem (4) dan Gianyar (5 TPS). "Hal itu bukan hanya terjadi di Bali, namun sejumlah daerah di Indonesia juga mengalami hal yang sama," ujar Dewa Raka Sandi.
Ia menjelaskan, langkah yang akan dilakukan untuk melakukan pemungutan suara ulang salah satunya dengan cara mengidentifikasi TPS mana saja yang mengalami surat suara yang tertukar. Dara sementara Kamis (10/4) dari Pukul 01.00 Wita terdapat 23 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang sehingga pihaknya akan melakukan langkah koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
"Kami akan melakukan langkah koordinasi dengan KPU Pusat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut," tutur Dewa Raka Sandi.
Ia menambahkan bahwa selain koordinasi dengan KPU Pusat, pihaknya, juga terus mengawal proses rekapitulasi pemungutan suara di daerah lain. "Hari ini kami juga melakukan tahap persiapan rekapitulasi suara di TPS seluruh Kabupaten/Kota di daerah ini," kata Dewa Raka Sandi.
Ia mengakui untuk data surat suara yang tertukar di 23 TPS yang mengalami masalah tersebut belum diketahui kisaran jumlahnya karena harus dilakukan secara teknis. "Kami belum memperoleh data berapa jumlah surat suara yang tertukar karena datanya sangat teknis," ujarnya.