Kamis 10 Apr 2014 18:39 WIB

Terdakwa Korupsi Alquran Divonis 8 Tahun Penjara

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Perkara korupsi pengadaan kitab suci Alquran oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada tingkat peradilan pertama tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bersalah atas terdakwa Ahmad Jauhari.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Anas Mustakim memerintah-kan, agar mantan Direktur Urusan Agama Islam di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kemenag itu, dijebloskan ke penjara selama delapan tahun. Hakim, juga memerintahkan, agar Ahmad membayar denda senilai Rp 200 juta, atau ditambah kurungan selama enam bulan.

"Menyatakan bahwa, terdakwa (Ahmad Jauhari) secah sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri dan bersama-sama," kata hakim, saat pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4).

Dikatakan hakim, Ahmad juga diharuskan untuk mengganti uang akibat kerugian negara, sejumlah hasil korupsi yang dihimpun oleh terdakwa. Kata hakim, uang pengganti itu senilai Rp 100 juta dan 15 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang pengganti itu, ditegaskan hakim, harus dibayarkan maksimal selama satu bulan setelah putusan inkrah. Agar diketahui, sejak ditetapkan sebagi tersangka pada 2012, Ahmad sudah mengembalikan uang hasil korupsi itu ke KPK. Maka, hakim dalam putusannya, memerintahkan, uang itu dirampas untuk negara.

Dalam putusn hakim dikatakan, Ahmad sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama, Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Zulkarnaen Djabar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.

Usaha memenangkan PT A3I itu, Ahmad sengaja menambah persyaratan teknis yang harus dimiliki semua peserta lelang. Yaitu haru memiliki ruang khusus produksi, pengemasan, dan gudang penyimpanan minimal lima ribu meter persegi.

Untuk proyek pengadaan Alquran 2012, Ahmad menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang. Atas keputusannya itu, Ahmad menerima kompenasai uang dari Abdul Kadir (Direktur Utama PT SPI) dan Ali Djufrie (Direktur Utama PT A3I) sebesar Rp 100 juta serta 15.000 dollar AS.

Hakim menilai, tindakan Ahmad tersebut, adalah bukti dari sikap memperkaya diri sendiri. Sedangkan soal memperkaya orang lain, hakim menerangkan, Ahmad terbukti memperkaya Mashuri, dengan memberi imbalan sebesar Rp 50 juta dan 5 ribu dolar AS.

Selanjutnya, soal memperkaya korporasi, Ahmad terbukti telah memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Rp 6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp 5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp 21,23 miliar.

"Akibat perbuatannya, terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar," kata hakim. Ditambahkan hakim perbuatan Ahmad, terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam tuntutan, sebenarnya meminta majelis memenjarakan Ahmad selama 13 tahun serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Itu, menurut jaksa, lantaran perbuatan Ahmad tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.

Tuntutan jaksa itu, sebagian dikabulkan. Hakim, dalam alasan pemberatnya, juga mengatakan, perbuatan Ahmad bukan saja tercela, melainkan telah melukai hati masyarakat. Sebab, sebagai pejabat negara dilingkungan Kemenag, perbuatan Ahmad mencoreng wibawa instansi keagamaan.

Apalagi, ditambahkan hakim, pengadaan Alquran sebagai sarana kemaslahatan, telah dimanfaatkan untuk kepentingan kejahatan. "Bahwa, perbuatan terdakwa sangat menciderai hati umat Islam, dengan melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci umat Islam," terang hakim.

Menanggapi vonis hakim, Ahmad dalam tanggapannya, mengaku mengerti nasib yang telah diterimanya. Ahmad mengatakan, akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding pada peradilan yang lebih tinggi. "Saya pikir-pikir (untuk ajukan upaya hukum) yang mulia," ujar Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement