Rabu 09 Apr 2014 20:41 WIB

Waketum: Ketum PPP Bisa Dicopot Lewat Mukernas

Ketua umum PPP Surya Dharma Ali menyampaikan orasi politik pada kampanye terakhir partai PPP di Tugu Proklamasi, Jakpus, Sabtu (5/4).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua umum PPP Surya Dharma Ali menyampaikan orasi politik pada kampanye terakhir partai PPP di Tugu Proklamasi, Jakpus, Sabtu (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (Waketum DPP PPP), Emron Pangkapi mengatakan, jabatan Ketum Suryadharma Ali (SDA) bisa saja dicopot apabila disetujui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III.

"Ketum bisa diberhentikan apabila dianggap menjatuhkan nama partai, atau mengambil kebijakan bertentangan dengan keputusan partai. Tetapi harus melalui Mukernas," katanya di kantornya sembari menyaksikan penayangan hitung cepat hasil Pemilu Legislatif 2014 di DPP PPP, Jakarta, Rabu (9/4).

Emron mengatakan, berbagai manuver politik SDA selama masa kampanye terbuka, termasuk hal-hal yang dianggap menjatuhkan nama partai dan kebijakan yang bertentangan dengan keputusan partai. "Beliau bahkan menandatangani kesepakatan pelarangan mengikuti kegiatan kampanye partai lain, tetapi dilanggar sendiri," ujarnya.

Manuver politik yang dimaksud Emron merujuk kepada kedatangan SDA pada kegiatan kampanye terbuka Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Stadion Utama Gelanggang Olahraga Bung Karno (SUGBK) pada 23 Maret 2014. Kala itu, SDA datang ke acara tersebut didampingi Djan Faridz serta Wakil Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Noer Mohammad Iskandar.

Ia juga sempat berorasi di hadapan massa simpatisan Gerindra dari atas panggung bersama Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto. Manuver politik itu terus berlanjut ketika Prabowo bergantian menghadiri kegiatan kampanye PPP, bertajuk Istighosah Kubro, di Istana Olahraga (Istora) Senayan pada Jumat (4/4). Manuver politik tersebut bahkan mendapat reaksi berupa surat keluhan dari 27 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement