REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, mengeluarkan instruksi larangan penjualan segala jenis minuman keras (miras) beralkohol selama masa Pemilu Legislatif untuk mencegah kerawanan sosial. Pemilu legislatif digelar pada Rabu (9/4) ini.
Pejabat Bupati Mimika, Ausilius You, kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan instruksi tersebut telah diedarkan ke semua toko, cafe, kios dan restoran yang selama ini menjual minuman beralkohol di Timika.
"Kami minta agar mereka segera menutup total semua tempat penjualan minuman beralkohol. Mereka tidak boleh menjual sampai memasuki hari raya Paskah 2014," kata You.
Menurut dia, tempat-tempat penjualan minuman beralkohol itu baru bisa dibuka kembali pada Senin (21/4) dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat.
"Kita berkomitmen untuk mengurangi penjualan minuman beralkohol di Mimika sehingga kita bisa mengurangi berbagai masalah sosial yang ditimbulkan akibat konsumsi alkohol. Instruksi yang sama akan kami keluarkan saat menghadapi Pemilu Presiden tahun ini," janji You.