Senin 07 Apr 2014 15:00 WIB

Ahok Siap Jika Diperiksa Kejagung

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Julkifli Marbun
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh rusaknya bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) hingga kini belum menemukan ujungnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, ia siap jika Kejaksaan Agung memanggilnya untuk diminta keterangan. Hal itu dilakukan agar Kejaksaan bisa cepat mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kalau dipanggil ya datang saja. Saya juga mau tahu cerita sebenarnya," ungkap mantan bupati Belitung Timur tersebut, Senin (7/4).

Ahok juga mengatakan, Pemerintah Provinsi menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada lembaga hukum tersebut. Sehingga, kata dia, apabila Kejaksaan merasa perlu untuk memanggil gubernur atau wakil gubernur, maka tentu saja ia harus memenuhinya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung hari ini memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono untuk diambil keterangannya mengenai kasus bus rusak Transjakarta. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan sebagai tersangka atas kasus ini, yaitu Sekertaris Dishub Dradjat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Setyo Tuhu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement