Ahad 06 Apr 2014 19:24 WIB

Nasib Emir Moeis Ditentukan Besok

Rep: Bambang Noroyono / Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Izedrik Emir Moeis (kedua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Izedrik Emir Moeis (kedua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan perkara korupsi Pengadilan Negeri Tipikor atas terdakwa Izedrik Emir Moeis akan dibacakan besok, Senin (7/4). Tetapi dikabarkan, hingga Ahad (6/4), Emir masih tergeletak di RS Harapan Kita, Jakarta.

Anggota tim kuasa hukum Emir, Erick S Paat mengatakan, kliennya masih dalam perawatan dokter. Kata dia, Emir masih perlu diobservasi akibat penyakit jantung. "Kita menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan, apakah akan tetap bacakan putusan vonis, besok itu," kata dia, saat dihubungi, Ahad (6/4).

Semula, kata dia, majelis hakim memang menjadwalkan acara vonis Kamis (3/4). Namun, kesehatan Emir mendadak turun dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit sejak Rabu (2/4). 

Karena itu, tim kuasa hukum dan juga jaksa penuntut umum setuju meminta pengadilan untuk menunda persidangan.

Penundaan pembacaan vonis itu pun disetujui. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji yang memimpin sidang pada Kamis (3/4) memutuskan menunda sidang vonis. Meski begitu, hakim tidak mengulur waktu. Majelis tetap menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin (7/4) dan meminta Emir dihadirkan.

Namun, Erick menambahkan, belum akan memastikan apakah Emir dapat hadir pada keputusan nasibnya itu. Karena sampai Ahad malam ini Emir masih di rumah sakit. "Kita belum tahu. Tapi yang pasti, sidang kemarin (3/4), sudah meminta pembacaan vonis tetap akan dilaksanakan besok," kata dia.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim memenjarakan Emir selama empat tahun enam bulan, serta denda Rp 200 juta susider lima bulan kurungan. Tuntutan itu sebagai hukuman atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh politisi PDI Perjuangan itu.

Emir dituduh melakukan tindak pidana korupsi selama duduk di kursi anggota DPR 1999-2004. Dalam tuntutan, Emir dikatakan menerima uang 357 ribu dolar AS dari perusahaan enerji Paman Sam, PT Alstom Power Amerika dan dari PT Marubeni asal Jepang. Pemberian uang tersebut terkait dengan pemenangan tender dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement