REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bekas Direktur Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin mengaku pernah dilobi pemilik Bank Century (BC) Robert Tantular agar memberikan nota rekomendasi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Akan tetapi, diceritakan Zainal, permintaan tersebut tak ditanggapi lantaran memang cacat persyaratan.
"Waktu itu tanggal 29 Oktober (2008), datang bersama Hermanus (Hasan Muslim) menanyakan, kenapa FPJP (untuk) Bank Century tidak diberikan," kata Zainal, menceritakan kejadian tersebut saat menjadi saksi persidangan perkara korupsi BC, untuk terdakwa Budi Mulya, di PN Tipikor, Jumat (4/4).
Cerita Zainal, adalah jawaban atas pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Tipikor Afiantara tentang pertemuan antara dirinya, sebelum FPJP disetujui oleh Dewan Gubernur BI. BC sejak awal memang tidak memenuhi syarat untuk dibantu.
Alih-alih diberi pinjaman modal, Zainal bahkan memberikan rekomendasi agar BC ditutup. Saran itu, diutarakan Zainal, sebab membantu BC membutuhkan dana yang tidak masuk akal. Lagi pun, dikatakan dia, dengan menutup BC, tak akan mempengaruhi sistem perbankan nasional, atau berdampak sistemik.
"Memang, Bank Century ini bank besar. Itu dilihat dari nilai asetnya yang sampai Rp 10 triliun. Tapi, Bank Century tidak masuk dalam 15 bank, yang berpengaruh terhadap sistem perbankan nasional," kata dia. Penjelasan Zainal, mengingat otoritas yang dibawahinya, adalah badan yang menganalisa dan menentukan suatu lembaga perbankan, dapat dibantu, atau tidak.
Zainal melanjutkan, penolakan darinya untuk memberikan disposisi FPJP karena syarat perbantuan dana untuk bank gawat adalah dengan memperhatikan rasio kecukupan modal (CAR) suatu lembaga perbankan. Peraturan BI (PBI) 10/26/PBI 2008 memberi syarat CAR harus delapan persen.
BC waktu itu jelaskan dia, cuma memiliki CAR 2,35 persen per September 2008. "Saya sampaikan, waktu itu, bahwa 'bank anda (Robert) tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP'," sambung Zainal.
Tapi, penolakan Zainal, justru mendapat 'teguran'. Zainal melanjutkan, pascapenolakan itu, dirinya, bersama Deputi Direktur Pengawasan Bank 1 BI, Heru Kristiyana 'diboyong' menghadap Deputi Senior BI Miranda Goeltom, menjelaskan alasan penolakan tersebut.
Diceritakan dia, Miranda mengomeli keputusan Zainal dan bawahannya, dengan mengatakan, otoritas pengawasan tidak memahami dampak krisis yang akan menghantam jika BC tak ditolong. "Saudara (Zainal) harus bisa berpikir out of the box (di luar ketentuan) untuk mengatasi masalah likuiditas perbankan," ujar Miranda, seperti diingat Zainal.
Meski pun tetap menolak untuk memberikan rekomendasi dan ide penyelesain BC sebagai bank gawat yang tidak harusnya ditolong, hak suara Zainal, dicabut. Pencabutan itu dilakukan oleh RDG sebagai salah satu pihak yang memutuskan apakah FPJP ke BC itu disetujui atau tidak.