REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung sepenuhnya mekanisme baru penanganan sengketa pemilu di MK. Wakil Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa, menyatakan penanganan sengketa dengan langsung fokus di dapil adalah sesuai dengan proses pembagian suara.
“Kan suara habis di dapil. Kalau fokus penanganan di dapil akan lebih mempercepat,” jelasnya, saat dihubungi, Rabu (2/4). Menurutnya, nanti pada penanganan sengketa, yang lebih di kedepankan adalah barang bukti. Hakim nantinya harus netral dalam menangani sengketa ini. Jangan sampai memihak salah satu calon.
Dia menyatakan MK akan menghadapi tugas berat dalam beberapa bulan ke depan. Lembaga hukum itu harus menangani hasil perselisihan sengketa Pemilihan Umum 2014, baik pemilu legislatif dan pemilu presiden. “Ini akan menjadi pertaruhan nama baik MK,” imbuhnya.
Proses persidangan nantinya, masing-masing majelis panel didasarkan pada daerah pemilihan (dapil) dengan pemohon yang berbeda. Misalnya, panel 1 menangani wilayah Indonesia bagian timur, panel 2 Indonesia bagian tengah, dan panel 3 Indonesia bagian barat atau bisa juga dilakukan per provinsi atau dapil.
MK membuka peluangsengketa antar calon legislator dalam satu partai untuk mengajukan sengketa hasil pemilu. Namun pengajuannya harus melalui partai. Jadi penekanannya perselisihan caleg dalam satu partai, hendaknya diselesaikan dulu di internalpartainya. Sehingga penyelesaian melalui jalur MK merupakan jalan terakhir.