Selasa 01 Apr 2014 18:41 WIB

Rudi Berharap Jaksa KPK Tak Kenakan Pasal Pencucian Uang

Rep: bambang noroyono/ Red: Taufik Rachman
Rudi Rubiandini
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rudi Rubiandini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi di SKK Migas Rudi Rubiandini meminta jaksa penuntut umum agar tak menuntut dirinya dengan menggunakan pasal suap dan pencucian uang. Bekas kepala instansi pemerintah untuk eksplorasi minyak dan gas itu, mengakui diri bersalah atas sebagain tindakan pidana rasuah yang dituduhkan oleh jaksa KPK.

Rudi mengatakan, dirinya memang bersalah. Tapi, hanya untuk satu perbuatan melawan hukum. Yakni, gratifikasi. "Saya harap, tuntutan jaksa pekan depan (8/4), pasal suap tidak ada. Pasal pencucian uang seharusnya juga tidak ada," kata dia, usai menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor, Selasa (1/4).

Dikatakan olehnya, dirinya tidak sepeser pun menerima suap dari bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Dan dia meyakinkan, dakwaan jaksa tentang adanya penerimaan sejumlah uang dari terdakwa lain, yakni Deviardi, adalah tidak benar. Begitu juga soal adanya pencucian uang dari dugaan suap ratusan ribu dolar itu.

Akan tetapi, Rudi mengungkapkan, dirinya yakin merasa salah atas gratifikasi. Kata dia, gratifikasi tersebut adalah dengan penerimaan dan pemberian uang ke sejumlah nama, diantara lainnya, yaitu kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, mantan Wakil Kepala SKK Migas, Yohannes Widjanarko.

Serta orang penting di SKK Migas, Iwan Ratman, dan juga Gerhard Maarten Rumeser. Diungkapkan Rudi, dirinya pun mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR di Komisi VII, Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto.

"Saya harap jaksa (dalam tuntutannya) hanya dengan pasal gratifikasi," harap dia. Rudi pun menjelaskan permintaannya itu lantaran sadar, telah memindahkan uang yang dititipkan lewat Deviardi untuknya, kepada anggota DPR Komisi VII.

Apa pun yang dimintakan Rudi, dikatakan Majelis Hakim bukan untuk sidang kali ini. Kata dia, pengakuan Rudi mestinya jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya pada Selasa (8/4) pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement