Senin 31 Mar 2014 14:29 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Spesialis Mahasiswa

Beberapa jenis narkoba
Foto: .
Beberapa jenis narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pengedar narkoba di kalangan mahasiswa, dengan tersangka Andanan (33), warga Jl H Komarudin Gang Citra Kelurahan Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa yang ditangkap Minggu (30/3) pukul 16.30 WIB.

"Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang Akademi Kebidanan Adila Jl Soekarno-Hatta Gang Masjid Kecamatan Rajabasa ada seseorang yang menjual narkoba di kalangan mahasiswa," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Komisaris Sunaryoto, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyatakan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan dipergoki seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andanan.

Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil ditemukan tiga plastik klip berisikan sabu-sabu dari dalam dompetnya.

Pemeriksaan pun dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan timbangan digital.

"Dari tangan tersangka berhasil disita satu dompet berisikan tiga plastik klip berisi sabu-sabu dan dua unit timbangan digital," katanya pula.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Andanan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang temannya yang bernama Yal (DPO polisi, Red) pada Sabtu (15/3), di daerah Tegineneng Kabupaten Pesawaran seharga Rp1 juta.

Menurut keterangkan tersangka, sebagian sabu-sabu yang tersangka dapat dari Yal diambil oleh temannya bernama Andika (DPO, Red) seharga Rp200 ribu.

Tersangka juga menukar sabu-sabu dengan dua unit timbangan digital, yaitu dengan Andi (masih buron) pada Sabtu (15/3), dan dengan Anton (juga buron) pada Minggu (16/3).

"Tujuan tersangka menukar sabu-sabu tersebut dengan timbangan digital karena harga timbangan lebih mahal dari harga sabu-sabu," katanya lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka Andanan mengatakan bahwa dirinya baru dua bulan ini berjualan narkoba, karena usahanya sedang turun.

"Saya dagang sembako, tapi sedang turun penghasilannya. Jual narkoba untuk menambah pendapatan," kata dia.

Ia mengaku menjual narkoba di kalangan mahasiswa, mengingat tempat tinggal kontrakannya berada di sana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement