Sabtu 29 Mar 2014 01:20 WIB

Polisi Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Sabu

 Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11).  (Republika/Prayogi)
Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA-- Anggota Kepolisian Sektor Kertak Hanyar Polres Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pemuda berinisial IS yang lagi mabuk ternyata juga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Paur Sub Bag Humas Aiptu Suwarji di Martapura, Jumat mengatakan, tersangka ditangkap, Kamis (27/3) sekitar pukul 19.30 Wita di halaman parkir sebuah hotel.

"Tersangka diamankan di parkiran hotel tepi Jalan Kertak Hanyar bersama seorang temannya berinisial MA tetapi dia berhasil kabur sehingga hanya IS yang berhasil ditangkap dalam kondisi mabuk," ujar Aiptu Suwarji.

Menurut dia, penangkapan tersangka dan rekannya berawal dari gerak gerik keduanya mencurigakan sehingga petugas yang patroli curiga dan bergerak mendekati saat mereka berada di parkiran hotel. Belum sempat petugas mendekat, pemuda berinisial MA langsung kabur dan berhasil menghilang di kegelapan malam, sedangkan IS yang dalam kondisi mabuk berhasil diamankan dan langsung digeledah.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tubuh pemuda 28 tahun yang tinggal di Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditemukan satu paket sabu-sabu dibungkus dalam plastik kecil. Ia mengatakan, paketan sabu itu diduga akan dikonsumsi tersangka dan rekan tetapi belum sempat menikmati barang haram itu, keduanya sudah diamankan petugas meski pun salah satu diantaranya berhasil kabur.

"Tersangka IS kini dimasukan ke dalam sel tahanan mapolsek dan akan menjalani proses hukum atas tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang terbukti dikuasainya," kata dia.

Dikatakan, tersangka IS sebagai pemilik sabu dituduh melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pasal 112 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement