Jumat 28 Mar 2014 05:40 WIB

Lakukan KDRT, PNS Dipolisikan Istri

Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.news.com.au
Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, kini menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Mariyatun, Kamis menjelaskan pelaku KDRT berinisial RT (41).

"Penyidikan kasusnya telah rampung. Beberapa pihak telah dimintai keterangan baik pelapor maupun tersangka,'' kata Mariyatun. ''Berkasnya telah diserahkan Kejaksaan Negeri Pamekasan, tinggal menunggu P21.''

RM dilaporkan istrinya sendiri Muniyah (35) karena selama ini diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan menelantarkan dirinya serta ketiga orang anaknya.

Ibu tiga orang anak ini mengaku telah ditelantarkan suaminya sejak 2010. Saat ini statusnya masih sah sebagai suami-istri dan belum ada putusan cerai dari pihak pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement