REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada anggapan meremehkan praktik 'uang pelicin' pada penyelenggara negara dan dalam pelayanan publik. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, masih ada yang belum memahami konteks pemberian itu.
"Uang pelicin itu dianggap kecil, very common," ujar Giri, dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (27/3). Padahal, ia mengatakan, uang pelicin itu termasuk juga gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, ia menyebut, bisa masuk kategori suap.
Giri mengatakan, salah satu akar dari korupsi adalah gratifikasi. Menurut dia, potensi itu bisa dimulai karena pemberian yang kecil. Namun kemudian, menurut dia, orang permisif mengenai pemberian itu. "Jadi dipandang wajar. Lupa yang menerima dalam jumlah kecil itu, jadi besar juga," kata dia.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko, mengatakan, isu uang pelicin masih disalahartikan. Sehingga, ia menilai, orang menganggap itu tidak penting. Ia berharap ke depan semua berperan mencegah praktik tersebut. "TII dan KPK tidak mungkin urus masalah begini sendiri," kata dia.