REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Farhat Abbas dalam kaitan laporan Ahmad Dhani pada 3 Desember 2013, lalu. Farhat dilaporkan dengan kasus penghinaan di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan penyidik sudah memanggil saksi ahli pidana dan bahasa. ''Disimpulkan dari gelar perkara dikenakan status tersangka pada hari ini,'' katanya, Kamis (27/3).
Namun, sekitar pukul 11.12 WIB ada keterangan dari Elsa Syarif, bahwa pemeriksaan terhadap Farhat minta ditunda. ''Karena sibuk nyaleg. Dan penundaan sampai 15 April,'' kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, penyidik akan memertimbangkan permintaan dari pengacara tersangka. Farhat diketahui, dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3, UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310, 311 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas.