REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transjakarta telah resmi berbentuk Persereoan Terbatas (PT) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai hari ini, Kamis (27/3). Setelah ada PT Transjakarta, bagaimana nasib Unit Pengelola (UP) Transjakarta yang berada di bawah Dinas Perhubungan?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, UP Transjakarta akan dihapus. Namun, orang-orang yang berada di dalamnya masih akan diperbantukan di PT Transjakarta selama masa transisi.
Menurut Akbar, jumlah PNS yang ada di UP Transjakarta hanya ada 25 orang. Sisanya adalah tenaga honorer. "Selanjutnya terserah direksi yang baru. Kalau kehadiran PNS dianggap perlu, mereka bisa di sana. Kalau tidak akan dikembalikan ke Dinas Perhubungan," kata Akbar.
Akbar menjelaskan, Dinas Perhubungan akan menyerahkan seluruh aset yang semula dimiliki Dinas Perhubungan kepada PT Transjakarta. Aset-aset yang jumlahnya Rp 1 triliun lebih tersebut terdiri dari bus, halte bus, kaki jembatan, dan depo.