REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG-- Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Jawa Barat menilai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik di Kabupaten Bandung belum mencapai 30 Persen. Karena, selama ini, hutan konservasi dan lindung yang ada di Kabupaten Bandung dikuasai oleh pemerintah pusat.
"Kewenangan pemerintah daerah untuk membangun hutan kota belum mencapai 30 persen," ujar Dadan Ramdan, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Jabar, Rabu (26/3).
Terkait dengan revisi RTRW Kabupaten Bandung yang mempertahankan RTH 30 persen oleh DPRD Kabupaten Bandung. Dirinya menuturkan seharusnya pemerintah daerah, tidak hanya sebatas mempertahankan RTH yang ada akan tetapi memperluasnya.
Termasuk di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk wilayah Kabupaten Bandung seperti Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan. "Sebanyak 3 Kecamatan tersebut terancam praktek alih fungsi lahan," katanya.
Menurutnya, dalam revisi RTRW Kabupaten Bandung, pihak DPRD harus melindungi kawasan strategis kabupaten di tingkat kecamatan. Termasuk menyesuaikan dengan kawasan strategis provinsi di Jawa Barat. Dadan mengatakan perlu ada kebijakan subtantif untuk mempertahankan kawasan produktif di 31 kecamatan Kabupaten Bandung seperti kawasan budidaya pertanian. Serta, perlindungan terhadap sumber air dan mata air, kebijakan rehabilitasi.
"Jika perubahan RTRW dari 5 tahun lalu sebesar 20 persen ke arah alih fungsi lahan maka akan berdampak negatif," katanya.
Ketua Pansus RTRW, DPRD Kabupaten Bandung, Firman B Sumantri mengatakan revisi RTRW tidak banyak yang diubah. Untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), pihaknya mempertahankan sebesar 30 persen. "Revisi RTRW ke depan berbeda dari lima tahun yang lalu sekitar 20 persen," katanya.
Menurutnya, pihaknya masih mempertahankan 32 ribu hektare lahan basah di Kabupaten Bandung. Serta, mempersiapkan 10 ribu hektare lahan pemukiman. Ia menuturkan lahan pabrik yang berdiri tetap dipertahankan dan tidak diubah seperti di Majalaya karena akan berpengaruh terhadap lapangan pekerjaan.