Selasa 25 Mar 2014 17:51 WIB

Ganti Rugi Waduk Jatigede Masih Terganjal Perpres

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Julkifli Marbun
Waduk Jatigede
Foto: indoforum.org
Waduk Jatigede

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Penyelesaian ganti rugi warga yang terkena proyek Waduk Jatigede-Sumedang, hingga saat ini belum seluruhnya selesai. Karena, Pemprov Jabar masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum pembayaran ganti rugi tersebut.  

"Untuk pembebasan lahan, nah ganti ruginya masih menunggu Perpres karena besaran itu tidak ada dasar kalau kami bayarkan," ujar Sekda Provinsi Jabar, Wawan Ridwan kepada wartawan, Senin (25/3).

Menurut Wawan, masalah Perpres tersebut urusannya adalah orang pusat. Perpres ini, menjadi dasar dari pemberian ganti rugi ke warga yang lahannya terkena proyek waduk tersebut.

"Besarannya (ganti rugi), sudah ada berapa gitu per KK (kepala keluarganya)," katanya.

Untuk penggenangan waduk sendiri, menurut Wawan, Pemerintah Pusat menetapkan September 2014 waduk akan digenangi. Saat ditanya apakah yakin waktu penggenangan tersebut  tak akan molor lagi, Ia mengatakan, yang penting proyek tersebut terus dikerjakan.

"Kan mending molor ya tapi dibereskan," katanya.

Dikatakan Wawan, peresmian waduk tersebut kemungkinan dilakukan bersamaan saat digenangi September nanti. Karena, saat waduk ditutup berarti tandanya sudah diresmikan.

"Menggenang dulu, kemudian menutup itu lalu diresmikan. Penggenangan kan hanya beberapa bulan," katanya.

Menurut Ridwan, untuk konstruksi Waduk Jatigedenya semua sudah diperhitungkan dan diperkirakan oleh para ahli. Jadi, hanya waktu penggenangannya saja yang molor beberapa kali. Tadinya, Waduk yang akan mengairi Kuningan dan sekitarnya ini akan digenangi Mei. Namun, melihat kondisi di lapangan belum seluruhnya rumah dibebaskan, maka memang agak sulit digenangi pada Mei.

"Ini kan pekerjaan besar harus selesai Mei tidak mungkin. Makanya pusat mengundurkan sampai September. Konstruksinya sudah di atas 90 lebih untuk fisik ya ga ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Deny Juanda, rapat yang digelar oleh beberapa kementerian terkait dan Pemprov Jabar belum lama ini, memutuskan bahwa jadwal penggenangan yang molor ini tidak akan mengganggu konstruksi Waduk Jatigede. Menurutnya, Agustus adalah limit maksimal penggenangan. “Tidak boleh dari setengah tahun, itu batasnya, Jadi, kalau Agustus masih bisa,” katanya.

Menurut Deny, Perpres tentang penyelesaian ganti rugi warga terdampak Waduk Jatigede,Sumedang akan dirilis pada Januari 2014. Namun, berita acaranya memang belum keluar. Tapi, pembahasannya sudah selesai dilakukan.

 

Penggenangan waduk lama, kata dia, karena masalah proses ganti ruginya lahan milik warga yang tak kunjung selesai. Untuk meminta warga satu suara, sangat sulit. Jadi, ada warga yang meminta untuk ganti rugi dalam bentuk uang. Ada juga, warga yang ingin direlokasi.

 

"Tawar-tawaran harga berubah terus. Jadi, penggenangannya Agustus 2014 kami sekarang hitung mundur. Solusi yang paling cepat. Perpres sekarang ganti uang dan nilai rupiahnya dicantumkan di Perpres," katanya,

 

Dikatakan Deny, rapat yang tentang Waduk Jatigede tersebut dihadiri oleh Menteri Perekonomian (Menko), Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) . Untuk membebaskan lahan masyarakat, Pemerintah pusat dan Pemprov Jabar sudah menyiapkan anggarannya. Pemerintah pusat, berkewajiban mengganti rumah sementara Pemprov Jabar memiliki kewajiban membayar ganti rugi lahan. Yakni, setiap kepala keluarga memperoleh ganti rugi lahan sebesar Rp 10 juta per kelapa keluarga,

 

"Lahan yang harus dibebaskan, ada 4.590 orang. Total anggaran yang disiapkan provinsi Rp  45,9 miliar untuk pembebasan lahan. Rumahnya sama Kemenpera," katanya.

 

Uang ganti rugi itu, kata dia, nanti diserahkan ke masyarakatnya. Namun, harus dibimbing oleh kabupaten agar tak habis. Kalau bangunan rumahnya, silahkan dibawa oleh warga. Sebenarnya, kata dia, pemerintah pusat sudah membangun 678 rumah untuk relokasi warga di lahan milik Pemprov Jabar. Karena, semuanya mendapat ganti rugi uang maka rumah yang sudah dibangun tak jadi diberikan ke warga.

 

"Rumah yang sudah dibangun akan dibahas nanti provinsi dan pusat peruntukannya untuk apa," katanya.

 

Meski Perpres tersebut sudah mengatur mekanisme ganti rugi, program lain yang sudah disusun seperti membangun kampung seni, pemindahan situs, dan pembuatan bendung Rengrang tetap berjalan. Lalu jika ada lahan yang masih belum terbebaskan akan diganti pemerintah dengan harga wajar. “Paling tidak yang krusial di masyarakat sudah diselesaikan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement