REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PDI Perjuangan mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelebihan surat suara dimusnahkan menjelang pemilu legislatif digelar pada 9 April 2014 nanti. Namun, jika tindakan pemusnahan tidak memungkinkan, KPU diminta memberikan tanda terhadap surat suara berlebih tersebut.
"Kami tidak ingin kesalahan pada 2009 terjadi lagi. Harus dipastikan pemusnahannya agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu," kata petugas penghubung (liason officer) PDIP, Sudiyatmiko Aribowo, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/3).
Jika upaya pemusnahan tersandung aturan atau kendala teknis, menurut Sudiyatmiko, KPU harus melakukan penandaan khusus terhadap surat suara tersebut. Sehingga surat suara berlebih tidak bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu. "Penandaan bisa disilang, atau dicoret. Dipastikan surat suara itu tidak bisa digunakan atau cacat," ujarnya.
Lebih lanjut Sudiyatmiko mengharapkan partai politik dilibatkan aktif dalam pengawasan dan pemantauan penanganan kelebihan surat suara. Karena surat suara berlebih tidak hanya tersimpan di gudang penyimpanan KPU. Tetapi juga masih tersimpan di perusahaan percetakan.
Pada 15 Februari 2014 kemarin, KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT perbaikan 185,8 juta jiwa. Angka tersebut berkurang sekitar 700 ribu pemilih dari DPT awal 186.612.255 jiwa yang sebelumnya ditetapkan November 2013. Akibatnya, pencetakan surat suara juga mengalami penyesuaian.
Dari 15 paket pencetakan surat suara, 11 paket mengalami kelebihan pencetakan sesuai DPT terbaru. Sementara empat paket, yakni paket III, paket V, XIII, dan XIV harus ditambah pencetakan surat suaranya.
Kontrak awal jumlah surat suara 758.498.943, setelah diaddendum menjadi 757.963.594. Selisih cetak sebanyak 535.349. Surat suara berlebih itu akan diupayakan KPU untuk dimusnahkan sebelum 9 April 2014 nanti.
'Kalau ada kelebihan, mekanismenya ya dimusnahkan. Waktunya kapan, itu kami upayakan sebelum pileg," kata Komisioner KPU Arief Budiman.