REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama (Ahok), menduga ada pihak ketiga dalam kasus belum digajinya petugas jenazah, selama tiga bulan. Pihak ketiga tersebut ada dalam Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) petugas Jenazah di Dinas Pegawai Pertamanan dan Pemakaman DKI.
Sebab, menurut Ahok, anggaran untuk kedinasan telah dikirimkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan sudah dimasukkan ke dalam biaya rutin Pemprov DKI. “Kalau pihak ketiga bisa saja. Makanya saya cek terlebih dahulu, terdaftar atau tidak," kata dia, Selasa (25/3).
Sementara itu, mantan Bupati Belitung Timur itu akan mengecek sendiri daftar penerima anggaran (DPA) itu, untuk memastikan ada atau tidaknya pihak ketiga yang terdaftar dalam DPA, sebelum di tindak lanjuti.
Sebelumnya, puluhan petugas pengurus jenazah mengeluh, karena sejak Januari hingga Maret 2014 ini gajinya belum dibayar. Imbasnya banyak pekerja non pegawai negeri sipil (PNS) tersebut yang menunggak uang kontrakan hingga berutang kepada rentenir.
"Gaji saya belum dibayar, terhitung dari bulan Januari sampai sekarang. nunggak bayar kontrakan," keluh Ismed, petugas pengurus jenazah.
Para petugas Jenazah berharap, gajinya segera turun. Sebab, selama ini untuk makan dan segalanya dapat menghutang. “kalau tiap hari ngutang, buat bayar nanti pakai apa,” kata Ismed. C61 (Ali Mansur).