Senin 24 Mar 2014 21:23 WIB

Belum Semua Perusahaan di Banyumas Terapkan Upah Minimum

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi
Demonstrasi menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tidak semua pengusaha di Kabupaten Banyumas mematu ketentuan mengenai standar UMK (Upah Minimum Kabupaten). Terbukti, dari survei yang dilakukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, hingga Maret 2014 ini masih ada beberapa perusahaan yang tidak membayar gaji pekerjanya sesuai UMK.

''Dari 94 perusahaan yang kami survei, hanya 43 perusahaan yang sudah membayar gaji pekerjanya di atas UMK. Yang lain, kebanyakan sudah membayar sesuai UMK atau mendekati UMK, dan 1 perusahaan yang membayar karyawan jauh di bawah UMK,'' kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas, Noeryono, Senin (24/3).

Dia menyebutkan, survei dilakukan hanya untuk mengetahui gambaran mengenai penerapan UMK di Banyumas. Dengan demikian, obyek yang diambil sebagai sampel hanya 10 persen dari jumlah unit usaha yang tercatat di Dinsosnakertrans.

''Jumlah seluruh unit usaha yang kami catat, ada sekitar 900 unit usaha. Bidang usahanya bermacam-macam, ada yang bergerak di bidang perdagangan, jasa dan sebagainya,'' jelas Noeryono.

Dia mengaku tidak melakukan survei secara menyeluruh karena keterbatasan pegawai. ''Kita hanya mengambil 94 perusahaan sebagai sampel. Dengan jumlah tersebut, maka sampel yang kita ambil sudah mencapai 10 persen dari jumlah perusahaan yang ada di Banyumas,'' katanya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, dia menilai, sebagian besar perusahaan sudah memenuhi ketentuan UMK. Ada yang sudah membayar gaji pekerjaanya di atas UMK dan ada yang sudah mendekati UMK. Namun ada satu perusahaan, yang berarti sekitar 0,1 persen yang membayar pekerjanya jauh di bawah UMK.

Noeryono masih enggan menyebutkan nama perusahaan yang membayar pekerjanya jauh di bawah UMK. ''Kebetulan usahanya memang baru berdiri dan karyawannya baru 6 orang. Untuk kepentingan pembinaan, kami belum bisa menjelaskan nama perusahaannya,'' jelas Noeryono.

Yang jelas, tambahnya, hasil survei tersebut sudah dilaporkan ke Bupati. ''Untuk yang belum membayar sesuai UMK, kita masih menunggu saran dan nota dinas seperti apa. Setelah itu, baru akan kita tindak lanjuti,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement