Senin 24 Mar 2014 17:53 WIB

PT NSP Belum Pernah Diperiksa Terkait Korporasi Pembakar Lahan

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Taufik Rachman
Kebakaran terjadi lahan kebun kelapa sawit terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (27/6). Kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau masih terjadi setelah sepekan tanggap darurat asap diberlakukan.
Foto: Antara/Topan Ali
Kebakaran terjadi lahan kebun kelapa sawit terlihat dari udara di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (27/6). Kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau masih terjadi setelah sepekan tanggap darurat asap diberlakukan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—PT NSP mengambil langkah tegas atas tuduhan penyebutan status tersangka yang dialamatkan kepada mereka dalam kasus pembakaran lahan di Riau. Setelah selalu disebut sebagai korporasi yang  diduga membakar lahan di Riau, PT NSP kemudian mengutus kuasa hukum mereka untuk mendatangi Mapolda Riau.

 

“Iya, tadi pagi saya meminta klarifikasi kepada Polda Riau soal status PT NSP, dan saya tegaskan bahwa PT NSP belum menjadi tersangka seperti yang selama ini diberitakan,” ujar Ketua Kuasa Hukum PT NSP OC Kaligis kepada Republika Selasa (24/3).

 

OC mengatakan, hingga detik ini PT NSP merasa tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan yang umumnya diberlakukan kepada tersangka. Dia berujar, selama dimintai keterangan oleh polisi, PT NSP hanya diproses di tahap penyelidikan.

 

Namun, fakta ini disimpang siurkan dengan kenyataan polisi malah menerangkan kepada masyarakat bahwa PT NSP masuk sebagai tersangka bersama 86 orang diduga pelaku lainnya.  Hal ini lah yang mendorong PT NSP meminta Polda Riau untuk mengklarfikasi terkait pernyataan tersangka ini.

 

“Saya sudah minta Kapolda untuk jelaskan, dan ya memang, kami diberitahu bahwa PT NSP masih masuk laporan polisi, sama sekali belum menjadi tersangka. Jadi saya kembali tegaskan, PT NSP bukan tersangka, tapi masih masu proses penyelidikan pada umumnya,” kata dia.

 

Sebelumnya, kepolisian kerap kali memberitakan PT NSP menjadi satu-satunya korporasi yang diduga kuat ikut membakar lahan di Riau hingga menimbulkan bencana asap belakangan ini. Berkali-kali polisi menjelaskan bahwa PT NSP diduga membakar lahan sagu mereka sendiri seluas 1,300 hektare untuk memperluas lahan. Alhasil, bersama 86 warga sekitar, PT NSP menjadi tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement