Senin 24 Mar 2014 17:32 WIB

Pemberian Izin Bangunan di KBU Diperketat

Rep: C30/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemberian izin untuk bangunan baru di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus diperketat. Pembatasan dilakukan mengingat pentingnya lahan di KBU untuk fungsi resapan air. Saat ini, KBU sudah dijejali bangunan-bangunan berbahan beton yang menghilangkan fungsi aslinya.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, ada enam izin pembangunan apartemen yang dia tolak selama masa kepemimpinannya. Pembangunan apartemen itu rencananya dilakukan di daerah Dago, Cimbeluit dan Setiabudi. Dimana ketiga daerah itu masih merupakan KBU.

"Kita tidak punya pilihan lain kecuali mengendalikan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai itu," kata dia saat ditemui di Hotel Jayakarta Jalan Ir. H. Juanda, Senin (24/3).

Dikatakan Emil, sapaan akrabnya, selain alasan utama itu, pengembang juga rata-rata tidak menyertakan dokumen perijinan secara lengkap. Beberapa syarat yang harusnya dilengkapi tidak ada dalam pengajuan berkas perijinan. Namun, Emil enggan merinci secara detail apa yang dimaksud.

Terkait proyek pembangunan yang sudah berjalan, Emil mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, perijinan bangunan baru di KBU dikeluarkan sebelum dirinya menjabat wali kota. Namun, Emil berjanji akan terus mengawasi pembangunan yang tengah berlangsung.

Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan pengembang yang kedapatan merugikan lingkungan dalam proses pembangunan. "Kalau memang ada, saya minta dilaporkan ke kami. Minta tolong wartawan juga ya untuk mengawal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement