REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka rapat kerja nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Yogyakarta, Senin (24/3) menceritakan perbedaan antara presiden dengan kepala desa (kades).
"Presiden paling banyak masa jabatan dua kali selama lima tahun, sementara kepala desa masa jabatan bisa tiga kali selama enam tahun," kata SBY yang kemudian diikuti tawa serta tepuk tangan para kepala desa yang hadir.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa memang disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat dalam tiga kali masa jabatan.
SBY berharap dengan adanya aturan itu maka status kepala desa dan perangkat desa jelas, sehingga dapat bekerja dengan tenang memajukan serta mengembangkan desa. "Saya ingin memberikan koreksi, kepala desa bukan pemimpin yang terendah, kepala desa adalah pemimpin terdepan, sama dengan gubernur, bupati dan wali kota," tegasnya.
Saat ini, kondisi pembangunan dan kesejahteraan desa, kata Presiden, telah mengalami kemajuan dibandingkan pada 2004 lalu. "Apa yang kita lakukan selama 10 tahun ini, perlu ditingkatkan lebih jauh lagi, menuju desa maju dan sejahtera perlu diwujudkan," ujar SBY.
SBY saat membuka rakernas Apdesi didampingi oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono, Mendagri Gamawan Fauzi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan sejumlah pejabat lainnya.