Senin 24 Mar 2014 15:45 WIB

Polsek TKB Tangkap Pelaku Curanmor

Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka Darwis Saputra (22) warga Jl Imam Gg Marwan Kelurahan Sukajawa, ditangkap, Rabu (19/3) pukul 17.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat (TKB) Aiptu Wijaya Kusuma, di Bandarlampung, Senin, mengatakan tersangka melakukan perbuatannya bersama rekannya Dona yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Aksinya dilakukan di Jl Hi Agus Salim Gg Waru pada Sabtu (15/3).

"Saat itu sedang ada sebuah hiburan organ tunggal di tempat tersebut, korban bernama Raji Irawan (18) datang pada pukul 21.30 WIB dengan membawa motor mio dengan nomor polisi BE 3897 Y," kata dia.

Dia mengatakan sepeda motor tersebut dikunci stang dan kontak pun terkunci, merasa telah aman korban meninggalkan kendaraannya dalam keadaan terkunci.

Ia melanjutkan sekitar pukul 00.00 WIB korban ingin pulang, namun dirinya kaget sebab motornya telah lenyap. Salah satu saksi mata Tabir alias Jai melihat motor korban dibawa oleh Darwis warga Gg Marwan.

"Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek TKB dengan nomor laporan LP/B/372/III/2014/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TKB," kata dia.

Dari laporan tersebut, unit reskrim melakukan penyelidikan di tempat hilangnya motor termasuk meminta keterangan saksi. Tidak butuh lama, akhirnya Darwis berhasil diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Berdasarkan keterangan tersangka Darwis, perbuatannya dilakukan bersama Dona. Dirinya bertugas membawa motor, sedangkan rekannya mengambil motornya. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu baju yang kenakan saat menjalankan aksinya, satu baju kaos warna hitam yang dibeli dari hasil penjualan motor dan kartu tanda penduduk (KTP).

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Darwis Saputra mengatakan perbuatan ini dilakukan atas ajakan Dona, saat itu dirinya hanya berniat menonton hiburan tersebut.

"Saya diajak Dona untuk mengambil motor tersebut, yang mengambil motor dia (Dona.red)," katanya.

Ia mengatakan bahwa dirinya hanya bertugas mengawasi keadaan sekitar, seusai Dona mengambil motor tersebut. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara dirinya yag membawa motor.

Ia melanjutkan bahwa motor tersebut dijual kepada seseorang bernama Jum seharga Rp1,1 juta. Uangnya dipakai untuk membeli minuman keras dan sisanya Rp300 ribu dibagi dua.

"Sisa dari beli minuman Rp300 ribu, dibagi dua sama Dona. Saya beli baju baru dan untuk jajan," katanya yang kesehariannya bekerja sebagai supir angkutan umum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement