REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai terdapat lima kejanggalan yang patut dipertanyakan dalam kasus terbunuhnya Kepala Denma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji.
Kelima kejanggalan ini, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, patut ditelusuri penyidik untuk memastikan, apakah Pamudji bunuh diri atau dibunuh bawahannya Brigadir Susanto. Sebab hingga saat ini Susanto masih bersikeras mengatakan Pamudji tewas bunuh diri.
Lima kejanggalan hasil temuan IPW adalah isi pertengkaran Pamudji dan Susanto harus ditelusuri, apakah ada menyangkut hal-hal yang bersifat pribadi yang menunjukkan sesungguhnya ada konflik lama antar keduanya. Dari sini bisa ditelusuri motif sesungguhnya di balik penembakan.
"Jika hanya karena persoalan tidak mengenakan seragam kemudian terjadi penembakan, sepertinya fakta ini masih sulit diterima logika," ujar Neta dalam pernyataannya kepada pers, Ahad (23/3).
Kedua, semula senjata Susanto sudah diambil dan dikantongi Pamudji. Jika Susanto yang menembak Pamudji, kapan Susanto mengambil pistol itu dari kantong celana Pamudji.
Ketiga, jika Pamudji bunuh diri seharusnya di pistol itu terdapat sidik jarinya. Begitu juga jika Susanto yang menembak tentu ada sidik jarinya. Neta mempertanyakan apakah bisa begitu cepat sidik jari dihapus dari pistol mengingat setelah terdengar letusan sejumlah polisi langsung berdatangan ke tempat kejadian.
Keempat, para saksi mendengar dua kali letusan dan selongsong peluru bekas di pistol Susanto juga ada dua. Namun, luka tembak di bagian wajah Pamudji hanya ada satu. Di dinding ditemukan dua bekas tembakan.
Kelima, kemana senjata api Pamudji? Sebagai perwira berpangkat AKBP, Pamudji tidak membawa senjata api, sedangkan Susanto yang hanya berpangkat brigadir dan anggota Pelayanan Musik membawa senjata api.
"Bagaimanapun penyidik perlu mencari bukti-bukti lain dan keterangan saksi untuk meyakinkan memang Susanto yang melakukan penembakan. Sehingga saat BAPnya dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk pengadilan tidak ada kendala lagi," kata Neta.
Menurutnya, jika bukti-bukti maksimal tidak ditemukan polisi dan pengadilan kemudian membebaskan Susanto. Tentu hal itu akan menjadi tamparan bagi Polri. Dia berpendapat hal ini menjadi tantangan terberat bagi Polda Metro Jaya dalam menangani kasus terbunuhnya AKBP Pamudji.