REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memecat tiga pegawai negeri sipil karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Selama 2013, pemkab telah menjatuhkan sanksi terhadap sembilan PNS. Tiga di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pekalongan, Bambang Tri Edi, di Pekalongan, Sabtu.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan PNS tersebut antara lain mangkir masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, melakukan kawin siri, dan tindak pidana umum.
Kategori pelanggaran berat, kata dia, adalah melakukan tindak pidana umum dan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, kawin siri, dan penyalahgunaan wewenang.
Adapun kategori pelanggaran ringan, kata dia, pemkab akan memberikan sanksi berupa pemberian surat teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.
"Kategori pelanggaran sedang, kami akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat satu tahun. Sanksi yang diberikan terhadap PNS itu mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat atau sesuai dengan tingkat kesalahannya," katanya.