REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penelitian epidemiologi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahun dan diperkirakan terjadi 10 juta kematian di tahun 2020.
''Jadi,konsumsi rokok membunuh satu orang setiap detik di dunia,''kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama dalam surat elektroniknya, Sabtu (22/3).
Konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes mellitus dan merupakan penyebab kematian utama di dunia.
''Seperti yang telah kita ketahui bersama, jumlah perokok di Indonesia masih mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,''tuturnya. Data Riset Kesehatan Dasar menunjukkan peningkatan prevalensi perokok pada tahun 2007, 2010, dan 2013 berturut-turut meningkat dari 34,2 persen; 34,7 persen dan 36,3 persen.
Kebiasaan merokok juga cenderung meningkat pada generasi muda, khususnya pada usia 15-19 tahun, dari 7,1 persen pada tahun 1995 menjadi 18,3 persen pada tahun 2013. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2009, menunjukkan 20,3 persen remaja usia 13-15 tahun merokok.
Perokok pemula remaja usia 10-14 tahun naik 2 kali lipat dalam 10 tahun terakhir dari 9,5 persen pada tahun 2001 menjadi 17,5 persen pada tahun 2010.
Di samping itu asap rokok orang lain (AROL) juga menyebabkan berbagai penyakit, dimana telah terbukti bahwa perkembangan paru-paru seseorang terhambat karena terpapar asap rokok (passive smoker).
Data Riskesdas 2010 menunjukkan terdapat sekitar 92 juta orang, terdiri dari 62 juta orang perempuan dan 30 juta orang laki-laki, yang terpapar AROL, 43 juta orang diantaranya anak-anak dan yang paling menyedihkan dan memprihatinkan adalah 11,4 juta orang dari anak-anak ini masih berusia balita.
Karena itu untuk penanggulangan merokok maka berbagai program telah dilakukan, salah satunya adalah pembuatan, implementasi dan penegakan berbagai peraturan yang ada. Perlu terus disosialisasikan. Rokok faktor risiko utama Penyakit Tidak Menular, suatu masalah kesehatan penting dalam era Sustainable Development Goals sesudah 2015 ini, ujarnya.
Lebih lanjut Tjandra mengatakan masyarakat dunia menuju ke arah kebijakan "no smoking policy" di tempat umum. Pariwisata juga lebih mengarah ke pola yang sama, demikian juga pelayanan di hotel dan restoran serta tempat wisata lainnya.
Sudah ada peraturan tingkat nasioal, PP 109/2012 dan Peraturan Menkes serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah, yang antara lain mengatur tentang pajak rokok untuk dibagikan ke Propinsi dan Kabupaten / Kota dimana sedikitnya 50 yang harus digunakan untuk kegiatan kesehatan.