Jumat 21 Mar 2014 05:11 WIB

KPK Serahkan 50 Barang Gratifikasi ke DJKN Kemenkeu

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Julkifli Marbun
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN), menerima barang gratifikasi yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor pusat DJKN Kemenkeu, Kamis (20/3). 

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho dalam keterangan pers yang diterima Republika mengatakan, barang gratifikasi yang diserahkan oleh lembaga antirasuah itu antara lain smartphone Samsung Galaxy S4, iPod Shuffle, sepeda gunung Polygon, jam tangan Swiss Army, sabuk Gucci, ballpoint Montblanc dan keris pusaka.

"Barang gratifikasi tersebut merupakan laporan gratifikasi dari pegawai internal KPK, pejabat BUMN serta penyelenggara negara yang lain," ujar Tavianto.  Menurut Tavianto, barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada DJKN akan dilakukan pengelolaannya sesuai PMK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. 

Penyerahan barang gratifikasi ini juga menjadi amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto menjelaskan, serah terima barang gratifikasi ini merupakan salah satu wujud kerja sama dan sinergi antara DJKN dan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Barang-barang tersebut setelah ditetapkan menjadi BMN, selanjutnya akan dilelang.  "Dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Hadiyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement