REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) membuat warga DKI Jakarta mengeluh. Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan warga Ibu Kota dengan ekonomi pas-pasan bisa meminta keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Warga bisa minta keringanan ke Dinas Pajak," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu (19/3).
Mantan wali kota Solo itu berujar, ketua RT di tiap kelurahan bisa mengumpulkan secara kolektif warga ekonomi lemah yang merasa keberatan dengan naiknya PBB. Kemudian, permohonan keringanan bayar pajak tersebut bisa dikirimkan ke Dinas Pajak. Selanjutnya, permohonan itu akan diajukan kepada gubernur.
Gubernur, kata Jokowi, memiliki kewenangan memberikan keringanan pembayaran bagi warga tidak mampu maksimal 50 persen. "Ada pergub yang mengatur soal itu," ujar capres dari PDI Perjuangan itu.
Jokowi mengakui NJOP di DKI resmi naik sejak awal 2014. Kenaikan NJOP sebesar 20 hingga 80 persen tersebut berbanding lurus dengan naiknya PBB.
Meski melambung, Jokowi berpendapat NJOP di DKI sebenarnya masih di bawah harga pasaran. Ia menyebut ada satu wilayah yang harga tanah di pasaran mencapai Rp 10 juta per meter persegi, namun NJOP-nya hanya berkisar Rp 1 juta saja.
"Kita memang bertahap menaikannya, supaya orang tidak kaget," kata Gubernur berusia 52 tahun ini. n ed: karta raharja ucu