Kamis 20 Mar 2014 23:57 WIB

KPK Siap Garap Kasus Wantimpres

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menggarap kasus yang menyeret anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari.

Lembaga antirasuah itu akan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan buffer stock alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2005 dengan nilai proyek sekitar Rp 15,5 miliar.

Mabes Polri semula yang menangani kasus tersebut dan sudah masuk ke tahap penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya sudah menerima penyerahan perkara itu dari Polri beberapa hari lalu.

"Kalau dari Polri itu tersangkanya SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3).

Johan mengatakan, KPK akan menindaklanjuti perkara tersebut. Karena di Polri sudah masuk tahap penyidikan, maka di KPK pun akan berlanjut pada tahap yang serupa. Namun, Johan mengatakan masih ada proses dan analisis untuk menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka di KPK.

Hanya saja, arah ke sana sangat mungkin. "Kemungkinan jadi tersangka (juga di KPK). Ini sedang proses," kata Johan. Menurutnya , KPK masih melakukan analisis dari berkas-berkas yang diserahkan oleh Polri.

Johan menambahkan lembaganya pun belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dengan Siti Fadilah. "Kalau sudah ada sprindik, nanti baru akan sampaikan," ujar dia.

Nama Siti Fadilah memang sempat muncul dalam kasus yang ditangani KPK. Mantan Menteri Kesehatan itu sempat menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait penanggulangan flu burung di Kemenkes tahun anaggaran 2006-2007.

KPK menetapkan eks Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar. Dalam kasus ini, Ratna telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement