Kamis 20 Mar 2014 20:23 WIB

Puluhan Hakim Terima iPod, Ikahi Temui KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Gayus Lumbuun
Gayus Lumbuun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/3). Para hakim agung ini meminta klarifikasi terkait persoalan penerimaan suvenir iPod dalam pesta pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi.

Ketua Ikahi Gayus Lumbuun turut datang ke KPK. Hakim agung yang datang bersama dia, antara lain Salman Luthan, Andi Samsan Nganro, dan Dudu Duswara. Ia mengatakan, Ikahi meminta penjelasan pada KPK terkait gratifikasi karena banyak hakim agung dan hakim yang ditugaskan di lingkungan MA menerima iPod tersebut.

Gayus pun turut menerima. "Lebih 60. Nanti kita data lagi pastinya," kata Gayus kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Gayus mengatakan bertemu dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. Dalam pertemuan itu terjadi diskusi mengenai persoalan gratifikasi. "Jadi konklusi dari pertemuan tadi, KPK akan memberikan penilaian apakah ini gratifikasi yang dilarang atau ini pemberian yang wajar," ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Gayus mengatakan, Ikahi cabang MA akan mempersiapkan surat laporan. Menurut dia, Ikahi akan melakukan rapat dalam beberapa hari ke depan dan menyusun laporan secara kolektif. Ia mengatakan, laporan itu akan disampaikan ke KPK.

"Dari hasil itu, KPK akan memutuskan atau menentukan apakah iPod ini gratifikasi yang dilarang atau yang wajar," kata Gayus.

Menurut data-data yang diperoleh Ikahi, Gayus mengatakan, harga iPod tersebut di bawah Rp 500 ribu. Sehingga, menurut dia, pemberian suvenir tersebut tidak dinilai sebagai gratifikasi yang dilarang. Namun, ia mengatakan, pihaknya akan menyerahkan penilaian itu sepenuhnya pada KPK.

"Tadi kami menyerahkan contoh iPod yang nanti akan dinilai, yang kami tinggalkan sebagai titipan atau sebagai pinjaman," ujar Gayus.

Pemberian suvenir itu ada dalam pesta pernikahan anak Nurhadi. Namun, menurut Gayus, Ikahi perlu untuk turun meminta klarifikasi. "Ini pertanyaan yang sering diajukan dan sudah saya jawab. Karena yang menerima hakim-hakim maka Ikahi cabang MA lah yang repot," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement