Kamis 20 Mar 2014 13:42 WIB

Patut Ditiru, Pemkot Bekasi Mulai Program Bebas Asap Rokok Dalam Rumah

Rep: c66/ Red: Bilal Ramadhan
Kampanye anti rokok
Foto: VOA
Kampanye anti rokok

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Dua Rukun Warga di Kota Bekasi sudah memulai program bebas asap rokok di lingkungan mereka. Dua Rukun Warga ini adalah RW 019 dan RW 03 yang berada di Kelurahan Arenjaya, Bekasi Selatan. Program bebas asap rokok ini akan dimulai dari dalam rumah mereka masing-masing.

Program ini diadakan dalam upaya penyelamatan lingkungan sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat. Program dari Kelurahan Arenjaya ini sudah dicanangkan sejak awal tahun. Hal ini menindaklanjuti kesehatan warga yang berada di dalam rumah yang terganggu dengan ketidak pedulian perokok.

"Kami memulai program dilarang merokok di dalam rumah sebagai langkah awal," ujar Syafrizal, Ketua RW 03, Kelurahan Arenjaya pada Kamis (20/3). Ia mengatakan semakin hari kekhawatiran terhadap perokok pasif semakin menguat. Kebanyakan perokok pasif memiliki resiko kesehatan yang lebih berbahaya daripada perokok aktif.

Program ini mengatur agar warga dalam rumah hanya dapat merokok di udara bebas seperti di luar rumah. Jarak minimal dari rumah saat merokok adalah tujuh hingga 12 meter. Jika jaraknya kurang dari ukuran yang telah ditentukan, maka rumah harus dalam kondisi tertutup agar asap tidak masuk.

Sebelumnya, program bebas asap rokok di dalam rumah ini dikhawatirkan tidak dapat berjalan lancar. Hal ini karena ketidak patuhan warga dalam menjalani program ini. "Kami tetap optimis tujuan program ini dapat tercapai, meski masih ada satu dua warga yang melanggar," ujar Syafrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement