Kamis 20 Mar 2014 02:02 WIB

Komnas HAM Terima 7.200 Laporan Dugaan Pelanggaran

Kantor Komnas HAM
Kantor Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG -- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menerima sebanyak 7.200 laporan pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan pelanggaran HAM.

"Berdasarkan data Komnas HAM, hingga saat ini tercatat 7.200 laporan pengaduan masyarakat,"kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution di Padang, Rabu (19/3).

Ia menjelaskan ribuan laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM tersebut naik sekitar 1.000 dugaan pelanggaran HAM di Indonesia pada 2012. "Kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia berdasarkan data Komnas HAM 2012 sekitar 6.000 kasus,"ungkapnya.

Setiap bulan menunjukkan persentase di atas angka 50 persen dari total aduan hak-hak yang lain. Pengaduan terkait dengan jaminan hak atas rasa aman, mayoritas bersinggungan dengan hak-hak seseorang untuk mendapatkan akses pada keadilan.

"Institusi paling dominasi diduga melakukan pelanggaran HAM di Indonesia yakni pihak kepolisian, kedua kasus Agraria, serta pemerintah,"ujar Maneger Nasution.

Dia mengatakan, sejak reformasi kewenangan Polisi di masyarakat diperluas. Hal itu juga membuat tingkat pelanggaran oleh Polri ikut meningkat, menggeser posisi TNI yang sebelumnya paling banyak diadukan.

"Kami terus melakukan sosialisasi perangkat HAM pada institusi Polri, kami yakin kedepannya aduan itu akan berkurang,"katanya.

Ia menjelaskan, Komnas Ham hanya memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM, baik ke kejaksaan, Polri serta pihak terkait supaya melakukan proses secepatnya. "Komnas HAM melakukan proses proyustisia untuk pelanggaran HAM berat, namun tetap koordinasi dengan pihak kejaksaan,"ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi menyatakan, Polda Sumbar belum mengetahui secara detail pelanggaran HAM apa yang personel polisi saat menjalankan tugas. "Belum ada data personel polisi dalam melakukan tugas diduga melakukan pelanggaran HAM,"katanya.

Namun lanjut Syamsi temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM dari Komnas HAM tersebut akan dijadikan masukan perbaikan dalam pelaksanaan tugas ke depan Polda Sumbar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement