Rabu 19 Mar 2014 18:30 WIB

MUI Fatwa Haram Politik Uang

Rep: c57/ Red: Bilal Ramadhan
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali fatwa haram MUI atas hukum politik uang (money politic) dan politik transaksional berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW. Informasi ini diungkapkan Ketua MUI, Din Syamsuddin kepada para wartawan usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Rabu siang (19/3).

Maka jelas dalam hadits ini, papar Din Syamsuddin, yang namanya politik uang, serangan fajar, serangan Dhuha, serangan tengah malam, serta politik transasksional "Wani Piro" yang terjadi selama ini jelas melanggar ketentuan agama.

MUI berharap agar bangsa dan negara kita yang akhir-akhir ini dilanda oleh musibah, tutur Din Syamsuddin, mudah-mudahan kita berdo'a ini bukanlah laknat Allah SWT. Jadi, jangan ditambah lagi dengan merajalelanya praktek suap-menyuap yang jelas dilaknat oleh Allah SWT.

"Calon-calon legislatif yang melakukan tindakan suap-menyuap itu, termasuk money politic dan politik transaksional, janganlah dipilih lagi oleh rakyat," kata Din Syamsuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement