Rabu 19 Mar 2014 17:41 WIB

KPK Duga Pengacara Atut Arahkan Saksi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah. Dari pendalaman KPK, diduga ada pengacara Atut yang melakukan upaya menghalangi penyidikan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada beberapa modus yang diduga dilakukan. Salah satunya, dengan memberikan arahan tertentu pada saksi. "Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3). 

Menurut dia, adanya upaya seperti itu dapat menyebabkan gangguan dalam penyidikan. Karena sudah ada aturan yang jelas tercantum dalam UU Pemberantasan Tipikor. KPK bisa menjerat pihak yang diduga melakukan perbuatan itu. "Bisa pasal 21 atau bisa pasal 22," kata dia.

Dalam pasal 21 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Dengan ancaman denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. Sedangkan Pasal 22 mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar.

Terkait kasus Atut ini, KPK sempat memeriksa sejumlah pengacara sebagai saksi. Yakni Andi Simangunsong, TB Sukatma, Rudy Alfonso, dan Efran Helmi Juni. 

Penyidik KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk Teuku Nasrullah. Namun, Bambang tidak menyebut siapa advokat yang terindikasi mencoba mengganggu proses penyidikan. "Kita belum bisa kasih info lebih jelas," kata dia.

Sebelumnya, penyidik KPK pernah menjemput paksa ajudan Atut Siti Halimah alias Iim. Ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan mendapai Iim berada di salah satu hotel di kawasan Bandung. Diduga ada yang mengarahkan Iim untuk bersembunyi dari panggilan KPK.

Dalam kasus korupsi, Bambang mengatakan, modus operandi itu tidak hanya dilakukan oleh pelaku. Ia mengatakan, ada juga pihak lain yang melakukan upaya untuk mengaburkan proses penegakkan hukum. "Itu sebenarnya bagian dari obstruction of justice," katanya.

Ia menyebut, pihak lain itu bisa jadi kalangan profesional, termasuk advokat. Karenanya, KPK menaruh perhatian serius terkait hal itu. 

Ia mengatakan, pun sudah memberikan sinyal mengenai ancaman bagi yang berupaya menganggu proses penegakkan hukum. "Bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan yang bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice, itu akan menjadi bagian penting dari target KPK," kata dia.

KPK sudah memberikan sinyal itu. Namun masih ada dugaan pihak yang tidak mengindahkan hal tersebut. Karena itu, ia mengatakan, KPK tidak segan untuk kemudian mengambil langkah tegas. "Karena kalau tidak begitu, kita tidak bisa bongkar secara lebih luas dan lebih tuntas (kasus)," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement