Rabu 19 Mar 2014 16:15 WIB

Ups, Pemkot Bekasi Kalah Dalam Sengketa Portal Warga

Rep: c66/ Red: Bilal Ramadhan
Pemkot Bekasi
Foto: bekasikota.go.id
Pemkot Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi harus menerima kekalahan atas pembongkaran tiga unit portal yang  telah dilakukan pada Selasa (18/3) kemarin. Tiga unit portal yang menjadi sengketa ini adalah portal bagi RW 14 Perumahan Taman Galaxi Indah, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembongkaran terhadap portal yang dibuat dari swadaya warga setempat pada Oktober 2013. Pembongkaran ini sebelumnya dilakukan Pemerintah Kota Bekasi untuk menghubungkan akses Jalan Raya Taman Galaxy dan Jalan Raya Boulevard.

Pemkot Bekasi ingin mengurangi kepadatan arus lalu lintas di daerah sekitar. Namun, hal ini justru menimbulkan reaksi negatif dari warga Perumahan Taman Galaxi Indah yang merasa khawatir dengan dibongkarnya portal ini, keamanan lingkungan akan terancam.

"Kemarin pembongkaran ini dilakukan sepihak tanpa persetujuan warga, karenanya kami menempuh jalur hukum," ujar Wawan Gunawan (41), salah seorang warga di Perumahan Taman Galaxi Indah pada Rabu (19/3) siang ini.

Jalur hukum kemudian ditempuh warga melalui Kuasa Hukum mereka, Durakim. Durakim menilai Pemerintah Kota Bekasi terlalu berlebihan dalam pembongkaran portal ini dan membuat jalan di komplek seperti jalan umum karena dapat bebas dimasuki kendaraan.

Proses hukum gugatan warga Perumahan Galaxi Indah terhadap Pemkot Bekasi memakan waktu cukup lama. Sudah hampir empat bulan sejak awal gugatan dilayangkan pada awal November 2013. Tercatat, sidang telah dilakukan selama 10 kali.

"Alhamdulillah putusan memenangkan warga agar bisa memasang portal kembali," ujar Durakim pada Rabu (19/3).

Ia mengatakan warga sangat puas dengan keputusan dari PTUN Bandung, selaku pengadilan yang berhak memutuskan perkara yang berhubungan dengan Instansi pemerintahan di wilayah Jawa Barat. Kemenangan warga itu tertuang dalam putusan majelis Hakim PTUN dengan nomor 150/G/2013/PTUN.Bdg.

Durakim berharap putusan ini dapat segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dalam putusan tersebut, pengadilan meminta agar Pemkot Bekasi segera  mencabut surat pembongkaran portal. Warga berhak untuk kembali memasang portal-portal yang telah dibongkar oleh Pemkot Bekasi.

"Warga berhak mendapatkan kembali hunian yang aman dan tentram" ujar Durakim.

Ia mengatakan dengan dicabutnya surat pembongkaran dan portal dapat segera dipasang kembali warga akan mendapatkan haknya. Hal ini ia katakan merupakan kewajiban Pemerintah Kota Bekasi untuk menjamin keamanan dan ketentraman warga masyarakat, karenanya ia berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement