Rabu 19 Mar 2014 07:25 WIB

MK Segera Putus UU Pilpres Yusril

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Yusril Ihza Mahendra
Foto: old app
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materil UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3) besok pukul 15.30 WIB. Tidak perlu ada sidang lanjutan, karena isi dari permohonan tersebut dianggap sudah sangat jelas.

Yusril mengatakan, seluruh proses tahapan tersebut menjadi kewenangan MK. Mereka mengklaim sudah mendalami materi yang dia ajukan, sehingga tidak perlu sidang lanjutan. Namun, dia menghormati apa yang sudah ditempuh lembaga itu.

"Saya berharap MK akan mengabulkan seluruh permohonan saya secara bijak, meski tidak seluruhnya, bukan masalah," kata Yusril, Rabu (18/3).

Menurut dia, putusan tersebut konstitusional dan penyelenggaran Pilpres 2014 terselesaikan. Dengan begitu, presiden terpilih nanti tidak lagi mengalami persoalan legitimasi. Pihaknya tidak permasalahkan, pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Meski di 2014 ini, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden masih terpisah, setidaknya materi mengenai Presidential Treshold dapat dikoreksi. Pasangan capres dan cawapres yang diusung parpol sudah ditetapkan KPU sebelum Pileg 9 April.

"Kalau nanti MK kabulkan itu, dan KPU melaksanakannya, tidak ada lagi perdebatan konstitusional dan legitimasi," ujar dia.

Dia menyatakan, akan membela siapapun pihak capres dan cawapres terpilih jika nanti ada pihak yang mempersoalkan masalah tersebut. Namun, bila semuanya tidak sesuai kehendak, dia tidak akan memaksa. Sebab, semua wewenang ada pada MK dan KPU.

"Tugas saya sudah selesai di dunia dan akhirat. Saya akan berserah diri pada Allah karena dialah tempat sebaik-baiknya mengadu segala persoalan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement