Selasa 18 Mar 2014 20:41 WIB

Bawaslu Jatim Temukan Berbagai Pelanggaran Kampanye

Rep: Rr. Laeny Sulistywati/ Red: Bilal Ramadhan
 Anak-anak mengikuti kampanye terbuka Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di GOR Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (17/3).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Anak-anak mengikuti kampanye terbuka Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di GOR Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (17/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menemukan berbagai pelanggaran kampanye terbuka pemilihan umum legislatif 2014 yang dilakukan partai politik (parpol). Pelanggaran itu diantaranya mengajak anak-anak mengikuti kampanye partai hingga adanya mobil berpelat merah yang mengikuti kampanye terbuka.

Ketua Bawaslu Provinsi Jatim Sufyanto mengatakan, ada 68 ribu relawan Bawaslu Jatim dan 25.503 anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan yang melakukan pengawasan kampanye terbuka yang digelar sejak Ahad (16/3) kemarin. Hasil dari pengawasan itu terungkap bahwa seluruh partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2014 melakukan pelanggaran yaitu melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka.

“Padahal, menurut Undang-Undang (UU), anak-anak dilarang ikut kampanye,” katanya, Selasa (18/3).

Selain itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat berkampanye di Surabaya, Senin (17/3) kemarin melakukan pelanggaran karena melibatkan fasilitas negara yaitu mobil dinas. Pelanggaran itu dinilai pihaknya tidak main-main karena penggunaan fasilitas negara dilarang dan jika tujuannya ingin mengganggu tahapan pemilu itu sama dengan kampanye gunakan isu suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Pelanggaran lain yang juga dilakukan partai adalah PDIP menggunakan tong sampah dan toilet berjalan milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya saat kampanye Senin kemarin. Namun sayangnya, pihaknya belum merekap total pelanggaran kampanye yang dilakukan partai.

“Kami rencananya akan melakukan rekap pelanggaran secara kualitatif supaya bisa segera menentukan langkah-langkah pencegahan secara tepat,” ujarnya.

Selain itu, seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura di Sidoarjo, Jatim diproses hukum karena melemparkan uang saat di panggung kampanye. Dia menambahkan, kalau caleg itu terbukti menjanjikan memberikan sesuatu maka dijerat pidana pemilu yang akan dihukum berupa kurungan penjara dan denda.

“Kalau pelanggaran dibiarkan bisa mengganggu tahapan pemilu dan bisa dicoret,” ujarnya.

Ia menjelaskan, waktu pemberian sanksi setidaknya membutuhkan waktu sepekan. Pihaknya akan melaporkan aduan dugaan pelanggaran posko pengaduan pelanggaran pemilu yang terdiri dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dari situ pengaduan diteruskan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan. Ia mengimbau, jika masyarakat menemukan pelanggaran kampanye bisa melaporkannya ke panwaslu terdekat.

“Tidak perlu menggunakan foto, informasi benar atau salah akan jadi perhatian kami,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement