REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SA (28 tahun) terluka ketika dianiaya oleh SU (24 tahun). Kapolsek Penjaringan, AKBP Suyudi Ario Seto, mengatakan SU sudah diamankan polisi sejak kejadian pada Ahad (16/3) dini hari.
Suyudi mengatakan, peristiwa bermula ketika keduanya sempat 'berkencan' di Kafe Anggrek, Kalijodo Jalan Kepanduan, Penjaringan, Jakarta Utara. SU merupakan 'pelanggan' SA.
Usai berkencan, SU memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban. Tidak hanya itu, SU pun meminta korban untuk menikah dengannya. Tapi, korban menolak dan pelaku kesal dengan sikap SU. Korban yang marah karena permintaan tersebut membuat pelaku melakukan tindakan melanggar hukum.
''Langsung menusuk korban,'' kata Suyudi, Senin (17/3).
Korban berteriak ketika dianiaya dan pemilik kafe langsung mendobrak pintu kamar. Pelaku langsung diamankan oleh pemilik kafe, dan tidak lama kemudian polisi datang.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Penjaringan dengan bukti sebilah pisau dapur. Sementara itu, menurut keterangan pelaku, pisau tersebut dibawanya sendiri ketika datang ke lokasi kejadian. Korban kini mendapat perawatan intensif di RS Atmajaya dengan luka tusuk di bagian dada dan sekitar pinggul.